Agresivitas pajak merupakan hal yang sekarang sangat umum terjadi
dikalangan perusahaan-perusahaan besar di seluruh dunia. Tindakan ini bertujuan
untuk meminimalkan pajak perusahaan yang kini menjadi perhatian publik karena
tidak sesuai dengan harapan masayarakat dan juga merugikan pemerintah. Hal ini
sama yang dikatakan Balakrishnan, et al., (2011) bahwa perusahaan terlibat dalam
berbagai bentuk perencanaan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak yang
diperkirakan. Pajak suatu perusahaan dapat dikaitkan dengan perhatian publik jika
pembayaran pajak yang dilakukan memiliki implikasi dengan masyarakat
luasyang sekarang dipertentangkan karena hanya menjadi biaya operasi
perusahaan.
Menurut Frank et al (2006) dalam Lanis dan Richardson (2013) bahwa :
“Agresivitas pajak sebagai tindakan merekayasa pendapatan kena pajak yang
dilakukan perusahaan melalui tindakan perencanaan pajak, baik menggunakan
cara yang legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion)”.
Menurut Slemrod (2007) dalam Ernie Riswandari (2013) menyatakan
bahwa :
24
“Agresivitas pajak merupakan kegiatan yang lebih spesifik, yaitu
mencakup transaksi yang tujuan utamanya adalah untuk menurunkan kewajiban
pajak perusahaan”.
Menurut Hariri, et. al. (2012) dalam Yoehana (2013) menyatakan bahwa
agresivitas pajak yaitu:
“The main purpose of the activity or activities that are the object of tax planning
is to avoid paying taxes or to lower taxes significantly, and the commercial reason
for that activity, if any, is marginal.”
Agresivitas pajak sebagai kegiatan perencanaan pajak semua perusahaan
yang terlibat dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif. Perusahaan
yang agresif terhadap pajak ditandai dengan transparansi yang lebih rendah.
(Lanis dan Richardson, 2012). Menurut Slemrod (2007) agresivitas pajak
merupakan kegiatan yang lebih spesifik, yaitu mencakup transaksi yang tujuan
utamanya adalah untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan.
Menurut Suandy (2011:2) memaparkan beberapa faktor yang memotivasi wajib
pajak untuk melakukan tindakan pajak agresif , antara lain:
1. Jumlah pajak yang harus dibayar. Besarnya jumlah pajak yang harus dibayar
oleh wajib pajak, semakin besar pajak yang harus dibayar, semakin besar pula
kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran;
2. Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin kecil biaya untuk menyuap fiskus,
semakin besar kecenderungan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran;
3. Kemungkinan untuk terdeteksi, semakin kecil kemungkinan suatu pelanggaran
terdeteksi maka semakin besar kecenderungan wajib pajak untuk melakukan
pelanggaran; dan
25
4. Besar sanksi, semakin ringan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran,
maka semakin besar kecenderungan wajib pajak untuk melakukan
pelanggaran
Menurut Avi-Yonah (2008) tujuan meminimalkan jumlah pajak
perusahaan yang akan dibayar menjadi salah satu hal yang harus dipahami dan
melibatkan beberapa etika, masyarakat atau adanya pertimbangan dari pemangku
kepentingan perusahaan. Namun, di sisi lain pembayaran pajak , yang dilakukan
oleh perusahaan memiliki implikasi penting bagi masyarakat dalam hal pendanaan
barang publik seperti pendidikan, pertahanan nasional, kesehatan masyarakat, dan
hukum (Freeman 2003; Landolf 2006; Freise, et al., 2008 ; Landolfdan Symons,
2008; Sikka, 2010) dalam Lanis dan Richardson (2013). Agresivitas pajak adalah
strategi perusahaan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat (Cristenen dan
Murphy, 2004; Sikka, 2010) dalam Lanis dan Richardson (2013). Hlaing (2012)
mendefinisikan agresivitas pajak sebagai kegiatan perencanaan pajak semua
perusahaan yang terlibat dalam usaha mengurangi tingkat pajak yang efektif.
Cara mengukur perusahaan yang melakukan agresivitas pajak yaitu
dengan menggunakan proksi Effective Tax Rate (ETR). Menurut Lanis dan
Richardson (2012) menyatakan bahwa ETR merupakan proksi yang paling banyak
digunakan pada penelitian terdahulu. Proksi ETR dinilai menjadi indikator adanya
agresivitas pajak apabila memiliki ETR yang mendekati nol. Semakin rendah nilai
ETR yang dimiliki perusahaan maka semakin tinggi tingkat agresivitas pajaknya.
ETR yang rendah menunjukan beban pajak penghasilan lebih kecil dari
pendapatan sebelum pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar