Menurut Mustika (2017) agresivitas pajak adalah suatu tindakan yang
dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajak
yang dilakukan melalui perencanaan pajak (tax planning) baik dengan cara
legal dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) maupun dengan
cara illegal yang dilakukan dengan penggelapan pajak (tax evasion) dengan
memanfaatkan celah-celah yang ada dalam peraturan perpajakan.
Jenis transaksi umum agresivitas pajak yang sering kali digunakan oleh
perusahaan untuk mengurangi pendapatan kena pajaknya yaitu penggunaan
utang perusahaan secara berlebihan dengan mengklaim beban bunga secara
berlebih serta penggunaan kerugian pajak secara berlebihan (Lanis dan
Richardson, 2013) (dalam jurnal Gemilang, Desi Nawang, 2016).
Agresivitas pajak dapat diukur dengan berbagai cara. Penelitian yang
dilakukan oleh Novitasari, Shelly (2017) mengukur agresivitas pajak dengan memakai cash effective tax rate (CETR) dengan membandingkan pembayaran
pajak dengan laba perusahaan sebelum pajak. Sedangkan penelitian yang
dilakukan Mustika (2017) agresivitas pajak diukur dengan memakai rumus
effective tax rate (ETR). Dalam penelitian ini Agresivitas pajak diukur
dengan menggunakan effectif tax rate (ETR) menurut Lanis dan Richardson,
(2012) ETR dapat mengidentifikasi adanya agresivitas pajak dalam
perusahaan. Apabila perusahaan memiliki nilai ETR yang rendah akan
menunjukkan bahwa beban pajak penghasilan yang lebih kecil dari
pendapatan sebelum pajak (Lanis dan Richardson). Sehingga dapat diartikan
bahwa perusahaan yang memiliki ETR rendah menunjukkan bahwa
perusahaan tersebut semakin agresif terhadap pajaknya. Dalam penelitian ini
Effective Tax Rate (ETR) diukur dengan membandingkan total beban pajak
penghasilan yang terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan dengan laba
sebelum pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar