Dalam undang-undang perpajakan Indonesia saat ini,
belum terdapat pengertian atau definisi yang jelas tentang
perencanaan pajak, agresivitas pajak dan penghindaran pajak
(Danny dan Darussalam, 2007). Namun beberapa peneliti
sebelumnya telah mencoba mendefinisikan agresivitas pajak,
diantaranya menurut Frank et al (2009), Rusydi dan Martani (2014)
dan Hadi dan Mangoting (2014).
Menurut Frank et al (2009) agresivitas pajak adalah suatu
tindakan yang memiliki tujuan guna meminimalisir laba kena pajak
perusahaan melalui perencanaan pajak, baik dengan cara tax
avoidance (legal) maupun tax evasion (illegal).
18
Agresivitas pajak ialah tindakan yang tidak hanya berasal
dari ketidakpatuhan para wajib pajak terhadap peraturan perpajakan,
tetapi juga berasal dari kegiatan penghematan yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku (Rusydi dan Martani, 2014).
Sedangkan agresivitas pajak menurut Hadi dan Mangoting
(2014), adalah suatu tindakan atau strategi penghindaran pajak yang
dilakukan oleh perusahaa guna mengurangi beban pajak yang
ditanggung, dengan penghindaran pajak yang melanggar peraturan
perpajakan menggunakan celah hukum.
Jadi, agresivitas pajak ialah suatu cara yang ditempuh oleh
perusahaan dengan meminimalisir laba kena pajaknya, guna
memperkecil kewajiban pajaknya.
Terdapat kelebihan dan kekurangan dari tindakan
agresivitas pajak. Kelebihan dari tindakan agresivitas pajak
menurut Hidayanti (2013) dalam Hadi dan Mangoting (2014),
yaitu:
1. Kas yang dimiliki oleh pemegang saham dalam perusahaan
menjadi besar dikarenakan pajak yang dibayarkan
perusahaan ke Negara terjadi penghematan atau
pengurangan.
2. Manajer mendapat bonus dari pemegang saham atas
tindakan agresivitas pajak yang telah dilakukan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
19
Kekurangan dari tindakan agresivitas pajak menurut
Desai dan Dharmapala (2006), yaitu:
1. Perusahaan bisa saja mendapat sanksi dari fiskus pajak.
2. Menurunya harga saham perusahaan, dikarenakan
pemegang saham lain mengetahui tindakan agresivitas
pajak yang dilakukan manajer dalam rangka rent
extraction.
Kelebihan dan kekurangan agresivitas pajak ini
mengharuskan manajer yang bertindak sebagai pembuat
keputusan harus memperhitungkan tindakan yang diambilnya.
Apabila keputusan yang di buat manajer menyebabkan
kerugian, maka akan menyebabkan konflik antara manajer dan
pemilik saham atau konflik keagenan (Hidayanti, 2013 dalam
Hadi dan Mangoting, 2014).
Menurut Frank, et al (2009), tindakan agresivitas pajak
terbagi dalam dua cara yaitu:
1. Penghindaran pajak (Tax Avoidance)
Tax Avoidance merupakan suatu usaha wajib pajak
guna meminimalisir beban pajak. Cara melakukan
penghindaran pajak yaitu dengan menggunakan
alternatiif yang nyata (riil) yang dapat diterima oleh
fiskus/pejabat pajak. Penghindaran pajak adalah
20
rekayasa pajak urusan pajak (tax affair) yang masih
dalam lingkup Undang-Undang dan Peraturan
perpajakan yang berlaku (Suandy, 2008).
2. Penggelapan Pajak (Tax Evasion)
Pengelapan pajak merupakan strategi
penghindaran pajak yang dilakukan secara illegal
dengan cara menyembunyikan keadaan yang
sebenarnya (riil). Dimana, cara yang digunakan
untuk melakukan penghindaran pajak yaitu dengan
menggunakan cara atau metode tidak dalam
lingkup Undang-Undang dan Peraturan
Perpajakan, sehingga cara tersebut tidak aman bagi
wajib pajak (Frank et al, 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar