Menurut Waluyo (2011:2) pajak ialah iuran yang bisa dipaksakan dan
wajib dibayar dengan tidak mendapat imbalan secara langsung, serta berguna
untuk membayar pengeluaran yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan.
Menurut Waluyo (2010:6) ada dua fungsi dalam pajak, yaitu fungsi
budgetair dimana pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan untuk
pembiayaan pengeluaran pemerintah, fungsi kedua adalah regulerend dimana
pajak sebagai alat ukur untuk mengatur kebijakan di bidang sosial dan
ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar