Minggu, 21 Agustus 2022

Corporate Social Responsibility (CSR) (skripsi, tesis, disertasi)

Corporate Social Rresponsibility (CSR) adalah suatu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang berkelanjutan atas berbagai aktivitas perusahaan yang tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, namun juga memberi kontribusi positif kepada masyarakat setempat atau masyarakat luas (Dewi dan Priyadi, 2013). Tanggung jawab sosial atau CSR merupakan salah satu bentuk interaksi perusahaan dengan masyarakat yang bertujuan untuk memperoleh pandangan yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Menurut Fontaine (2013), CSR dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pelanggan dan investor, namun hal tersebut dilakukan juga untuk kepentingan karyawan, pemasok, pemerintah, dan masyarakat luas. Perusahaan diharapkan dapat mengelola ekonomi, sosial, dan dampak lingkungan dengan melaksanakan CSR tersebut sehingga dapat memaksimalkan manfaat yang didapat dan meminimalkan kerugian. Menurut Gray dkk (dalam Nurcahyono dan Kristiana, 2019) Pengungkapan CSR adalah bentuk pengungkapan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan atau sosial tempat perusahaan tersebut berada. Pengungkapan tersebut dilakukan secara transparan dan tebuka dengan memperhatikan nilai-nilai moral yang berlaku. Pengungkapan CSR adalah sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan informasi kepada stakeholder dan untuk tujuan akuntabilitas perusahaan.
 Menurut Setianingrum (2015), dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu: a. Profit Dengan diperolehnya profit, perusahaan dapat memberikan dividen bagi pemegang saham, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh guna membiayai pertumbuhan dan mengembangkan usaha di masa depan, serta membayar pajak kepada pemerintah. b. Lingkungan Dengan memberikan perhatian pada lingkungan yang ada di sekitar, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas kehidupan umat manusia dalam jangka panjang. Perusahaan juga ikut ambil bagian dalam aktivitas manajemen bencana, perusahaan tidak hanya sekedar memberikan bantuan pada korban bencana, tetapi juga turut berpartispasi dalam usaha-usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana melalui usaha-usaha pelestarian lingkungan sebagai tindakan preventif untuk meminimalisir bencana. c. Sosial dan masyarakat Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan yang dapat meningkatkan kompetensi yang dimiliki di berbagai bidang, seperti pemberian beasiswa bagi pelajar disekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan dan penguatan ekonomi lokal. Dengan menjalankan tanggung jawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, namun juga turut 19 memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat serta lingkungan sekitar dalam jangka panjang. Shidharta dalam Gantino (2016) menjelaskan bahwa dalam teori stakeholder pelaksanaan CSR tidak hanya dihadapkan kepada pemilik atau kepada pemegang sahamnya saja, tetapi juga terhadap para stakeholder yang terkait dan terkena dampak dari keberadaan perusahaan. Mereka adalah pihak yang mempengaruhi dan dipengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung atas aktivitas serta kebijakan yang diambil dan dilakukan perusahaan. Penerapan CSR yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk konsistensi perusahaan dalam memperhatikan kepentingan para stakeholder, dan diharapkan mampu menjaga stabilitas perusahaan untuk jangka panjang sehingga mutlak CSR harus dilakukan apabila perusahaan ingin eksis untuk jangka waktu yang lama. Dalam kaitannya dengan agresivitas pajak, sebuah perusahaan yang terlibat dalam tingginya kebijakan agresivitas pajak, secara sosial tidak akan mempertangungjawabkannya kepada publik. Keputusan perusahaan mengenai sejauh mana perusahaan berkeinginan untuk mengurangi kewajiban pajaknya secara sah dipengaruhi oleh sikapnya terhadap CSR, sebagai tambahan pertimbangan legalitas dan etika yang lebih mendasar (Lanis and Richardson, 2012).

Tidak ada komentar: