Kamis, 28 Mei 2020

Komite audit (skripsi dan tesis)

Komite audit dibentuk dengan tujuan membantu tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dengan tugas dan tanggung jawab utama untuk menerapkan prinsip corpotare governance terutama prinsip transparansi yang harus dilakukan secara konsisten dan memadai oleh jajaran perusahaan (Garva, 2015). Menurut Houqe et al., (2017) menyebutkan bahwa tujuan utama dari pembentukan komite audit adalah untuk melakukan peningkatan efektifitas, akuntabilitas, transparansi, dan objektifitas Dewan Komisaris dan seluruh jajarannya. Komite audit memiliki tugas untuk memberikan nasehatbagi Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris, kemudian mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian komisaris, dan melaksanakan pekerjaan lain  yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris (Peraturan Bapepam No. KEP-29/PM/2004). Berbagai job desk komite audit menunjukkan bahwa peran sentral komite audit sebagai pengawas sistem keuangan dan transparansi pelaporan perusahaan ditentukan oleh keberhasilan komite audit dalam menjalankan berbagai kewajibannya. Berdasarkan tugas dari komite audit yang sentral dalam menentukan keterbukaan pada laporan keuangan, pada penelitian ini karakteristik komite audit diproksikan ke dalam beberapa hal yang terkait, yaitu terdiri dari Ukuran Komite Audit, Independensi Komite Audit, Kompetensi Komite Audit, Frekuensi Rapat Komite Audit. Ukuran komite audit berhubungan dengan jumlah anggota komite audit. Independensi komite audit berhubungan dengan seberapa besar keterlibatan anggota komite audit dengan aktivitas perusahaan. Aktivitas dari komite audit diwujudkan dengan frekuensi rapat yang dilakukan komite audit dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan kompetensi yang dimiliki oleh anggota komite audit berhubungan dengan pengetahuan akuntansi, keuangan dan audit serta pengalaman dalam corporate governance

Tidak ada komentar: