Komite audit dibentuk dengan tujuan membantu tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris dengan tugas dan tanggung jawab
utama untuk menerapkan prinsip corpotare governance terutama prinsip
transparansi yang harus dilakukan secara konsisten dan memadai oleh
jajaran perusahaan (Garva, 2015). Menurut Houqe et al., (2017)
menyebutkan bahwa tujuan utama dari pembentukan komite audit adalah
untuk melakukan peningkatan efektifitas, akuntabilitas, transparansi, dan
objektifitas Dewan Komisaris dan seluruh jajarannya.
Komite audit memiliki tugas untuk memberikan nasehatbagi
Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh
direksi kepada Dewan Komisaris, kemudian mengidentifikasi hal-hal
yang memerlukan perhatian komisaris, dan melaksanakan pekerjaan lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris (Peraturan Bapepam No.
KEP-29/PM/2004). Berbagai job desk komite audit menunjukkan bahwa
peran sentral komite audit sebagai pengawas sistem keuangan dan
transparansi pelaporan perusahaan ditentukan oleh keberhasilan komite
audit dalam menjalankan berbagai kewajibannya.
Berdasarkan tugas dari komite audit yang sentral dalam
menentukan keterbukaan pada laporan keuangan, pada penelitian ini
karakteristik komite audit diproksikan ke dalam beberapa hal yang terkait,
yaitu terdiri dari Ukuran Komite Audit, Independensi Komite Audit,
Kompetensi Komite Audit, Frekuensi Rapat Komite Audit.
Ukuran komite audit berhubungan dengan jumlah anggota komite
audit. Independensi komite audit berhubungan dengan seberapa besar
keterlibatan anggota komite audit dengan aktivitas perusahaan. Aktivitas
dari komite audit diwujudkan dengan frekuensi rapat yang dilakukan
komite audit dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan kompetensi yang
dimiliki oleh anggota komite audit berhubungan dengan pengetahuan
akuntansi, keuangan dan audit serta pengalaman dalam corporate
governance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar