Minggu, 23 Juli 2023

Tidak Termasuk Subjek Pajak


Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 menjelaskan tentang apa yang
tidak termasuk subjek pajak sebagai berikut :
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan atau pejabat-pejabat lain dari
negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan
warga negara Indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik.
3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan
dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut
tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh : WTO, FAO, UNICEF.
4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan
menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(Sumber : http://pajak.go.id, 19 Januari 2017)
4. Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apa pun. Yang termasuk objek pajak penghasilan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1 diantara lain :
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3. Laba usaha;
4. Keuntungan kareena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,
atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan bada lainnya. 
c. Karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk
apapun.
d. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan.
e. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak-
pihak yang bersangkutan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
6. Bunga termasuk premiun diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
7. Divenden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, penerimaan
atau perolehan pembayaran barkala;
10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
11. Keuangan selisih kurs mata uang asing;
12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
13. Premi asuransi;
14. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
16. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;
17. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur
mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakan; dan
18. Surplus bank Indonesia.
(Sumber : http://pajak.go.id, 19 januari 2017

Tidak ada komentar: