Masyarakat tidak ingin merasa dirugikan oleh pemerintah dalam
pelaksanaan pemungutan pajak. Oleh karenanya diperlukan tarif pajak agar
pemungutan pajak seimbang antara masyarakat dan pemerintah sehingga tidak
ada pihak yang dirugikan dan tidak terjadi kesalahan.
Menurut Mardiasmo (2011 : 5) ada 4 macam tarif pajak, yaitu:
a. Tarif sebanding/proporsional, yaitu tarif berupa persentase yang tetap,
terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya
pajak
yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap, yaitu tarif berupa jumlah yang tetap sama terhadap
berapapun
jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang
tetap.
c. Tarif progresif, yaitu persentase tarif yang digunakan semakin besar
bila
jumlah yang dikenai pajak semakin besar
d. Tarif degresif, yaitu persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila
jumlah yang dikenai pajak semakin besar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar