Pengertian Pajak Penghasilan menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun
2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 1 menyebutkan bahwa Pajak Penghasilan
dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam tahun pajak.
Menurut Siti Resmi (2009 : 88) Pajak penghasilan adalah pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam satu tahun pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar