Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya
kemakmuran rakyat.
Pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya
Mardiasmo (2011 : 1) adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
Undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal
kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Sedangkan menurut P. J. A. Andriani dalam bukunya Waluyo, (2009 : 2):
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dipaksakan yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum undang-
undang dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”
Menurut Ilyas Wirawan B. & Richard Burton (2010 : 6) dapat disimpulkan
bahwa ada lima unsur dalam pengertian pajak, yaitu:
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan undang-undang;
2. Sifatnya dapat dipaksakan;
3. Tidak ada kontra-prestasi (imbalan) yang langsung dapat dirasakan
oleh pembayar pajak;
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat
maupun daerah (tidak boleh dipungut oleh swasta); dan
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan masyarakat
umum.
Minggu, 23 Juli 2023
Pengertian Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar