Minggu, 23 Juli 2023

Wajib Pajak


Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Wajib Pajak
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk
usaha tetap; dan 
2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak
melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
dalam 1 satu Tahun Pajak

Tidak ada komentar: