Pengungkapan CSR merupakan cara pemberian informasi dan
pertanggungjawaban dari perusahaan terhadap stakeholder. Hal ini juga
merupakan salah satu cara untuk mendapatkan, mempertahankan seta
meningkatkan legitimasi stakeholder. Nuswandari (2009) menyatakan bahwa
informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan menjadi dua yaitu
pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela
(voluntary dislclosure).
Nuswandari (2009) menyatakan bahwa pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) adalah :
“Informasi yang harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh
peraturan pasar modal suatu negara. Setiap emiten atau perusahaan publik
yang tedaftar di bursa efek wajib menyampaikan laporan tahunan secara
berkala dan informasi lainnya kepada Bapepam dan publik”
Selain itu Nuswandari (2009) menyatakan bahwa pengungkapan sukarela
(voluntary disclosure) adalah :
“Penyampaian informasi yang diberikan secara sukarela oleh perusahaan
di luar pengungkapan wajib. Pengungkapan sukarela merupakan
pengungkapan informasi melebihi persyaratan minimum dari peraturan
pasar modal yang berlaku. Perusahaan memiliki keleluasaan dalam
melakukan pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan sehingga
menimbulkan adanya keragaman atau variasi luas pengungkapan sukarela
antar perusahaan.”
Tanggung jawab sosial perusahaan bersifat wajib (mandatory) bagi kriteria
perusahaan tertentu seperti yang diungkapakan dalam UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas pasal 74 yang menyatakan bahwa :
1. Perseroan yang menjalankan usahanya dibindang dan atau berkaitan dengan
sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
2. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan
memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan
diatur dengan peraturan pemerintah.”
Selain perusahaan wajib melakukan kegiatan CSR, perusahaan juga wajib
mengungkapakannya dalam annual report seperti yang disebutkan dalam UU No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 66 ayat (2) bahwa :
laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus memuat
sekurangkurangnya :
a. Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun
buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya,
laporan laba rugi dai tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan
laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas keuangan tersebut;
b. Laporan mengenai perseroan;
c. Laporan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi
kegiatan usaha perseroan;
e. Laporan menganai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Nama anggota Direksi dan anggora Dewan Komisaris;
g. Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan
tunjangan bai anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun baru yang
lampau.”
Dapat dilihat pada point c, yang menyatakan bahwa adanya kewajiban
bagi para emiten di bursa efek untuk melakukan pengungkapan CSR. Namun
demikian item-item apa saja yang harus diungkapkan hingga saat ini belum ada
peraturan baku yang mengaturnya. Oleh karena itu item-item CSR yang
diungkapkan persusahaan masih merupakan informasi yang bersifat sukarela
(voluntary).
Lako (2011:65) menganjurkan perusahaan untuk bisa mulai mengadopsi
Sustainability Reporting Guideliness (SRG) dari Global Reporting Initiative
(GRI) karena belum adanya pedoman dari pemerintah dan Ikatan Akuntan
Indonesia. GRI memberikan pedoman yang cukup komprehensif bagi perusahaan
dalam pelaporan informasi terkait dengan biaya (cost), dan kinerja ekonomi,
lingkungan, dan sosial.
Definisi Sustainability Reporting menurut Lako (2011:64) adalah:
“Pelaporan mengenai kebijakan ekonomi, lingkungan dan sosial,
pengaruh dan kinerja organisasi dan produknya di dalam konteks
pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Sustainability
report membahas pelaporan perusahaan tentang tanggung jawabnya
terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial yang akan mempengaruhi
perusahaan secara keseluruhan”.
Sampai saat ini belum ada standar baku yang mengatur tentang
pengungkapan CSR. Sehingga sejumlah institusi menciptakan item laporan yang
bisa berlaku universal untuk semua perusahaan. Salah satu yang terkenal adalah
Global Reporting Initiative (GRI) yang diluncurkan pada tahun 1997. Pada
umumnya perusahaan menggunakan konsep GRI sebagai acuan dalam
penyusunan pelaporan CSR. Konsep pelaporan CSR yang digagas oleh GRI
adalah konsep sustainability report yang muncul sebagai akibat dari konsep
sustainability development.
Minggu, 23 Juli 2023
Pengungkapan Corporate Social Responsibility
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar