Minggu, 23 Juli 2023

Sistem Pemungutan Pajak


Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi tiga sistem, Mardiasmo, (2011:
7), yaitu sebagai berikut :
1. Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.
2. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya
kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar,
dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak

Tidak ada komentar: