Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 2 Ayat 1 yang
menjadi subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
1. Subjek pajak orang pribadi
Yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi
yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,
atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan
mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi
Yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi
tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3. Subjek pajak badan
Yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
kecuali unit tertentu dari badan pemerintahan yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. Pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. Penerimaannya dimassukan dalam anggaran pemerintah pusat atau
pemerintah daerah; dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
4. Bentuk usaha tetap
Yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan , atau badan yang tidak didirikan
dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
( Sumber : http://pajak.go.id, 19 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar