Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang mempunyai dua fungsi
Mardiasmo (2011 : 1), yaitu :
1. Fungsi anggaran budgetair sebagai sumber dana bagi pemerintah,
untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur regulerend sebagai alat pengatur atau melaksanakan
pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar