Menurut Undang-undang Dasar 1945, dasar hukum pajak tercantum dalam
pasal 23A ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan
Undang-Undang”, yang berarti bahwa pengertian tersebut telah disetujui rakyat
bersama pemerintah yang dituangkan dalam bentuk Undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar