Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan pasal 2 ayat 1, yang menjadi Subjek Pajak adalah:
a. 1. Orang Pribadi
Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut)
dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu
tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat
tinggal di Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan
yang berhak.
b. Badan, yaitu:
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa,
organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya, termasuk kontra investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
c. Bentuk Usaha Tetap
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang bertempat di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, atau badan yang tidak dirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar