Hukum pajak memuat unsur-unsur hukum tata negara dan hukum
pidana. Dalam lapangan lain dari hukum administratif, unsur-unsur tadi
tidak begitu nampak seperti dalam hukum pajak ini, ditambah dengan
luasnya ruang lingkup karena eratnya hubungan dengan hukum ekonomi
yang mana pajak sebagai salah satu sumber keuangan utama dari tiap-tiap
negara, kini dalam beberapa negara hukum pajak telah menjelma menjadi
cabang ilmu pengetahuan yang berdiri tersendiri. Pengertian hukum pajak
dapat memberi petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan
wewenang dan kewajibannya untuk menegakkan hukum pajak. Sebaliknya,
dapat dijadikan pedoman bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum
sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 1
angka (1):
“Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar