Objek Pajak menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat
(1) adalah:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun.”
Minggu, 23 Juli 2023
Objek Pajak Penghasilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar