Berikut ini bunyi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 ayat 1:
“Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya,
dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku
apabila
mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah
Warga
Negara Indonesia. Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara
asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya
tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan
lain tersebut.”
Dapat dijabarkan bahwa yang tidak termasuk Subjek Pajak menurut
Undang-undang di atas adalah sebagai berikut:
a. Kantor perwakilan negara asing;
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain
dari negara asing dan orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara
bersangkutan memberikan timbal balik;
c. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat;
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran para anggota;
d. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional sebagaimana yang
dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar