Menurut Pokok-Pokok Ketentuan Aturan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 107/PMK.011/2013, dijelaskan bahwa tata cara penghitungan,
penyetoran, dan pelaporan:
1. Penyetoran paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir.
2. SSP berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Jika SSP
telah divalidasi dengan NTPN dianggap telah lapor SPT Masa PPh Pasal 4
ayat (2).
3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dimaksud
dalam Pasal 10 ayat 1 wajib menyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
4. Wajib Pajak yang telah menyetorkan Pajak Penghasilan dimaksud pasal
10 ayat 1 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan.
5. SPT Tahunan:
a. Dilaporkan pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final
dan/atau bersifat final.
b. Formulir SPT Tahunan menggunakan Form 1770 untuk Wajib Pajak
orang pribadi dan 1771 untuk Wajib Pajak badan masih
mengakomodasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar