Terdapat tiga asas pemungutan pajak menurut Siti Resmi (2009:18) adalah
sebagai berikut:
1. Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di
wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar
negeri.Setiap Wajib Pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di
wilayah Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dikenakan pajak atas
seluruh penghasilan yang diperolehnya.
2. Asas Sumber
Asas ini menyatakan bahwa Negara berhak mengenakan pajak atas
penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan
tempat tinggal Wajib Pajak. Setiap orang yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak atas penghasilan yang
diperolehnya.
3. Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu Negara.Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia
dikenakan atas setiap orang asing yang bukan berkebangsaan
Indonesia tetapi bertempat tinggal di Indonesia
Minggu, 23 Juli 2023
Asas Pemungutan Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar