Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Pasal 4 Ayat (2) tentang Pajak Penghasilan, yang dapat dikenai pajak bersifat final
adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan
oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. Penghasilan berupa hadiah undian;
c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi
derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang
diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan; dan
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Minggu, 23 Juli 2023
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar