Minggu, 23 Juli 2023

Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan


Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang
bukan menjadi objek pajak adalah sebagai berikut : 
1. Bantuan sumbangan dan harta hibah, termasuk zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan para penerima zakat yang berhak;
2. Warisan;
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atas jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wajib pajak
atau pemerintah;
5. Pembayaran dari pensiunan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, kecelakaan, dan lain-lain;
6. Deviden atau bagian laba yang diterima atau di peroleh perseroan terbatas
sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. deviden berasal dari cadangan laba ditahan; dan
b. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan dan badan usaha
milik daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan
yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang
disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham
tersebut;
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun yang
sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan oleh menteri keuangan;
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan komanditer yang
modalnya tidak berbagi atas saham-saham persekutuan, perkumpulan, firma
dan kongsi;
10. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa
bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha
atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut;
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan
dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan menteri
keuangan; dan
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
11. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan;
12. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
bergerak di bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan
yang telah terdaftar pada intansi yang membandingkannya yang ditanamkan
kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan atau 
penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
atau berdasarkan pengaturan menteri keuangan, dan
13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh badan penyelenggara jaminan
sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
( Sumber : http://pajak.go.id, 19 Januari 2017

Tidak ada komentar: