Sabtu, 01 Juli 2023

Gender Equality


Kesetaraan gender, juga dikenal sebagai kesetaraan seks,
kesetaraan seksual atau kesetaraan gender, mengacu pada pandangan
bahwa laki-laki dan perempuan harus mendapat perlakuan yang sama,
dan tidak boleh didiskriminasi berdasarkan jenis kelamin, kecuali ada
alasan biologis untuk perlakuan yang berbeda (PBB,1997 dalam
Anonimous (2014). Ini adalah tujuan dari Deklarasi Universal PBB
tentang Hak Asasi Manusia, yang berusaha untuk menciptakan
kesetaraan dalam hukum dan dalam situasi sosial, seperti dalam
kegiatan demokratis dan mengamankan upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
Dalam hal ini, juga berlaku pada pegawai negeri sipil (PNS),
dimana perempuan memiliki peluang untuk meningkatkan prestasi
dalam bekerja dan naik jabatan (Jabatan Struktural). Terbukanya
peluang bagi perempuan dalam menduduki jabatan struktural akan
berarti bahwa perempuan tersebut berpeluang dalam mengambil
keputusan. Adapun faktor positif yang dapat membuka peluang itu
menurut Ibrahim (1991) dalam Partini (2013) datangnya era informasi
yang didukung oleh kemajuan transportasi, adanya kemajuan teknologi,
adanya produk elektronika dapat menghemat waktu kerja domestik,
kemajuan dibidang kontrasepsi, kajian-kajian keperempuan di sekolah-
sekolah atau di media massa ini untuk membantu perempuan
membedakan mitos dan kodrat, jaringan kerja di kalangan perempuan
kini makin menaik, dan munculnya banyak perempuan yang dapat
menjadi role model

Tidak ada komentar: