Minggu, 01 November 2020

Standar Bangunan Farmasi (skripsi dan tesis)

 Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, maka fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku: 1. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit. 2. Terpenuhinya luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah sakit. 3. Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manjemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah. 4. Dipisahkan juga antara jalur steril,bersih dan daerah abu-abu, bebas kontaminasi.   5. Persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat. Fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril maupun cair untuk obat luar atau dalam. 

Tidak ada komentar: