Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit, maka fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi
ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku:
1. Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit.
2. Terpenuhinya luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan
kefarmasian di rumah sakit.
3. Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manjemen, pelayanan
langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah.
4. Dipisahkan juga antara jalur steril,bersih dan daerah abu-abu, bebas
kontaminasi. 5. Persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan
keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat. Fasilitas
peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk
perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril maupun cair
untuk obat luar atau dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar