Dalam UU RI tentang kepemudaan nomor 40 tahun 2009 yang dimaksud
dengan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting
pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh
tahun). Kategori usia muda di Indonesia dimulai dari usia 16 tahun sampai 30 tahun.
Definisi investor adalah individu yang melakukan kegiatan investasi dengan
ekspektasi adanya timbal balik dari investasinya tersebut (Investopedia, 2017). Jadi,
individu yang berusia 16 sampai 30 tahun dan melakukan suatu kegiatan investasi
dapat dikatakan sebagai investor muda. Di Indonesia minat generasi muda untuk
berinvestasi terus mengalami peningkatan, BEI mencatat sepanjang tahun 2016
pertumbuhan jumlah investor yang berusia 17 sampai 30 tahun bertambah sebanyak
101.887 orang (Mahrofi, 2017). Memulai investasi dari usia muda bisa
menguntungkan diantaranya, investor tersebut memiliki waktu yang lebih banyak
untuk belajar investasi serta menambah pengalaman dalam berinvestasi, semakin dini
memulai investasi maka semakin banyak waktu bagi dana investasi untuk
berkembang sehingga berpotensi semakin besar juga pendapatan atau keuntungan
investasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar