Sabtu, 07 November 2020

Investor Muda (skripsi dan tesis)

Dalam UU RI tentang kepemudaan nomor 40 tahun 2009 yang dimaksud dengan pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh tahun). Kategori usia muda di Indonesia dimulai dari usia 16 tahun sampai 30 tahun. Definisi investor adalah individu yang melakukan kegiatan investasi dengan ekspektasi adanya timbal balik dari investasinya tersebut (Investopedia, 2017). Jadi, individu yang berusia 16 sampai 30 tahun dan melakukan suatu kegiatan investasi dapat dikatakan sebagai investor muda. Di Indonesia minat generasi muda untuk berinvestasi terus mengalami peningkatan, BEI mencatat sepanjang tahun 2016 pertumbuhan jumlah investor yang berusia 17 sampai 30 tahun bertambah sebanyak 101.887 orang (Mahrofi, 2017). Memulai investasi dari usia muda bisa menguntungkan diantaranya, investor tersebut memiliki waktu yang lebih banyak untuk belajar investasi serta menambah pengalaman dalam berinvestasi, semakin dini memulai investasi maka semakin banyak waktu bagi dana investasi untuk berkembang sehingga berpotensi semakin besar juga pendapatan atau keuntungan investasinya

Tidak ada komentar: