Jumat, 06 November 2020

Hubungan antara kompensasi Eksekutif dengan Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 Berdasarkan teori kepatuhan yang menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada seorang wajib pajak yang secara sukarela atau secara cuma-Cuma membayar pajak karena bagi wajib pajak hal tersebut merupakan suatu beban karena dapat mengurangi penghasilan. Berdasarkan hal tersebut seorang eksekutif sebagai pimpinan perusahaan akan membuat suatu kebijakan penghindaran pajak jika ia mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Oleh karena itu memberikan kompensasi 38 tinggi kepada eksekutif merupakan salah satu cara terbaik sebagai upaya pelaksanaan efisiensi pajak perusahaan Penelitian yang dilakukan oleh Desai dan Dharmapala (2006) menunjukkan bahwa kompensasi yang diberikan kepada eksekutif tinggi maka dapat menaikkan penghindaran pajak perusahaan yang dipimpinnya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Rego dan Wilson (2009) menunjukkan bahwa kompensasi yang diberikan kepada eksekutif memiliki pengaruh positif terhadap penghindaran pajak perusahaan, sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Irwan (2012) menemukan bukti bahwa kompensasi yang diberikan kepada eksekutif tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Puspita dan Harto (2014) menunjukkan hasil bahwa kompensasi eksekutif tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Hanafi dan Harto (2014) menunjukkan hasil bahwa kompensasi eksekutif berpengaruh signifikan dan positif terhadap penghindaran pajak perusahaan. 

Tidak ada komentar: