Berdasarkan teori kepatuhan yang menyatakan bahwa pada
dasarnya tidak ada seorang wajib pajak yang secara sukarela atau secara
cuma-Cuma membayar pajak karena bagi wajib pajak hal tersebut
merupakan suatu beban karena dapat mengurangi penghasilan.
Berdasarkan hal tersebut seorang eksekutif sebagai pimpinan perusahaan
akan membuat suatu kebijakan penghindaran pajak jika ia mendapatkan
keuntungan dari hal tersebut. Oleh karena itu memberikan kompensasi
38
tinggi kepada eksekutif merupakan salah satu cara terbaik sebagai upaya
pelaksanaan efisiensi pajak perusahaan
Penelitian yang dilakukan oleh Desai dan Dharmapala (2006)
menunjukkan bahwa kompensasi yang diberikan kepada eksekutif tinggi
maka dapat menaikkan penghindaran pajak perusahaan yang
dipimpinnya. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Rego dan Wilson
(2009) menunjukkan bahwa kompensasi yang diberikan kepada
eksekutif memiliki pengaruh positif terhadap penghindaran pajak
perusahaan, sedangkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Irwan
(2012) menemukan bukti bahwa kompensasi yang diberikan kepada
eksekutif tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap
penghindaran pajak perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Puspita
dan Harto (2014) menunjukkan hasil bahwa kompensasi eksekutif tidak
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penghindaran pajak
sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Hanafi dan Harto (2014)
menunjukkan hasil bahwa kompensasi eksekutif berpengaruh signifikan
dan positif terhadap penghindaran pajak perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar