Menurut Darmadji dan Fakhruddin dalam Deitiana(2011) yang
dimaksud dengan saham adalah Sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseorangan terbatas.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik
kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat
berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar
penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Menurut Tjiptono Darmaji dan Hendy M. Fakhrudin ( 2006 : 178 )
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda atau pemilikan seseorang atau
badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud
selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik
perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan
ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di
perusahaan tersebut.
32
Saham dikenal dengan karakteristik “ imbal hasil tinggi, resiko
tinggi ”. Artinya, saham merupakan surat berharga yang memberikan
peluang keuntungan dan potensi resiko yang tinggi. Saham
memungkinkan investor untuk mendapatkan imbalan hasil atau capital
gain yang besar dalam waktu singkat. Namun seiring berfluktuasinya
harga saham, maka saham juga dapat membuat investor mengalami
kerugian besar dalam waktu singkat. Pembentukan harga saham terjadi
karena adanya permintaan ( demand ) dan penawaran ( supplay ) atas
saham tersebut. Dengan kata lain, harga saham terbentuk atas permintaan
dan penawaran saham.
Presentase kepemilikan saham menentukan struktur kepemilikan
di perusahaan, para pemegang sahama memiliki beberapa hak yang
hanya terdapat pada kepemilikan saham biasa (Ross, Westerfield, dan
Jordan, 2008), diantaranya adalah :
1)Hak suara dalam pemilihan langsung dewan direksi perusahaan. Jenis
voting yang dapat dilakukan oleh pemegang saham ada dua jenis yaitu
cumulative voting dan straight voting.
2)Hak proxy voting dimana pemegang saham dapat memberikan hak
suaranya kepada pihak tertentu di dalam rapat pemegang saham.
3)Hak mendapatkan dividen apabila perusahaan memutuskan untuk membagi
dividen pada periode tertentu.
4)Hak ambil bagian dalam likuidasi aset perusahaan setelah perusahaan
memenuhi kewajibannya kepada pemegang obligasi.
33
5)Hak suara dalam rapat pemegang saham luar biasa yang menentukan masa
depan perusahaan misalkan merjer, akuisisi, dan lain-lain.
6)Hak memiliki saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar