Jumat, 06 November 2020

Kepemilikan Saham Eksekutif (skripsi dan tesis)

 Menurut Darmadji dan Fakhruddin dalam Deitiana(2011) yang dimaksud dengan saham adalah Sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseorangan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Menurut Tjiptono Darmaji dan Hendy M. Fakhrudin ( 2006 : 178 ) Saham dapat didefinisikan sebagai tanda atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. 32 Saham dikenal dengan karakteristik “ imbal hasil tinggi, resiko tinggi ”. Artinya, saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan dan potensi resiko yang tinggi. Saham memungkinkan investor untuk mendapatkan imbalan hasil atau capital gain yang besar dalam waktu singkat. Namun seiring berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan ( demand ) dan penawaran ( supplay ) atas saham tersebut. Dengan kata lain, harga saham terbentuk atas permintaan dan penawaran saham. 
 Presentase kepemilikan saham menentukan struktur kepemilikan di perusahaan, para pemegang sahama memiliki beberapa hak yang hanya terdapat pada kepemilikan saham biasa (Ross, Westerfield, dan Jordan, 2008), diantaranya adalah : 1)Hak suara dalam pemilihan langsung dewan direksi perusahaan. Jenis voting yang dapat dilakukan oleh pemegang saham ada dua jenis yaitu cumulative voting dan straight voting. 2)Hak proxy voting dimana pemegang saham dapat memberikan hak suaranya kepada pihak tertentu di dalam rapat pemegang saham. 3)Hak mendapatkan dividen apabila perusahaan memutuskan untuk membagi dividen pada periode tertentu. 4)Hak ambil bagian dalam likuidasi aset perusahaan setelah perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pemegang obligasi. 33 5)Hak suara dalam rapat pemegang saham luar biasa yang menentukan masa depan perusahaan misalkan merjer, akuisisi, dan lain-lain. 6)Hak memiliki saham yang diterbitkan oleh perusahaan.

Tidak ada komentar: