Menurut A. Hasyim (2003 : 235) menjelaskan mengenai tugas dan
tanggung jawab departemen underwriting, adalah sebagai berikut:
“Departemen underwriting bertanggung jawab menciptakan standar
seleksi dan memberikan keputusan atas semua para pelamar. Underwriting
(penanggung) tidak hanya meninjau bisnis baru tetapi juga bisnis yang telah
mantap. Ia mungkin membatalkan polis yang menunjukan ciri-ciri yang
tidak menguntungkan. Departemen underwriting tidak hanya memeriksa
tarif dan formulir-formulir yang diserahkan oleh agen, tetapi ia juga
megembangkan formulir-formulir polis baru. Masalah-masalah mengenai
limit, reasuransi, dan retrocession juga ditangani oleh departemen
underwriting.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar