Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72
tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, maka
fasilitas peralatan harus memenuhi syarat terutama untuk perlengkapan
peracikan dan penyiapan baik untuk sediaan steril, non steril, maupun cair untuk
obat luar atau dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran
dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu
setiap tahun. Peralatan yang paling sedikit harus tersedia:
1. Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan Obat baik steril
dan nonsteril maupun aseptik/steril.
2. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip.
3. Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi
obat.
4. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika.
5. Lemari pendingin dan pendingin ruangan untuk obat yang termolabil.
6. Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang
baik.
7. Alarm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar