Minggu, 01 November 2020

Standar Peralatan Farmasi (skripsi dan tesis)

 Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, maka fasilitas peralatan harus memenuhi syarat terutama untuk perlengkapan peracikan dan penyiapan baik untuk sediaan steril, non steril, maupun cair untuk obat luar atau dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan yang paling sedikit harus tersedia: 1. Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan Obat baik steril dan nonsteril maupun aseptik/steril. 2. Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip. 3. Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi obat. 4. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika. 5. Lemari pendingin dan pendingin ruangan untuk obat yang termolabil. 6. Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik. 7. Alarm.

Tidak ada komentar: