Disini kepemilikan saham dijelaskan oleh teori kepatuhan dimana
suatu perusahaan oleh eksekutif mampu mempengaruhi penghindaran
pajak perusahaan. Teori ini berasumsi bahwa eksekutif sebagai seorang
individu akan melaksanakan sesuatu jika ia mendapatkan keuntungan
dari hal yang dilakukan tersebut. Dengan adanya kepemilikan saham,
seorang eksekutif juga menjadi bagian dari pemilik perusahaan. Sehingga
baik secara langsung maupun tidak langsung, aliran cash flow perusahaan
yang baik menjadi harapan eksekutif agar ia mendapat keuntungan yang
lebih tinggi. Aliran kas perusahaan yang baik salah satunya dapat dicapai
dengan melakukan efisiensi beban pajak melalui penghindaran pajak
perusahaan.
Tolok ukur variabel kepemilikan saham menurut Irawan dalam
Hanafi dan Harto(2014) merupakan persentase kepemilikan saham oleh
eksekutif yang diungkapkan pada annual report perusahaan. Kepemilikan
saham eksekutif diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan
diantaranya melalui penghindaran pajak perusahaan sebagai upaya
efisiensi pembayaran pajak. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Hanafi
dan Harto (2014) menemukan hasil bahwa kepemilikan saham eksekutif
berpengaruh signifikan dan positif terhadap penghindaran pajak
perusahaan dan penelitian yang dilakukan oleh Zhou (2011), dalam
penelitiannya di Cina, menemukan hasil bahwa ada hubungan positif
antara proporsi pemegang saham pengendali dengan penghindaran pajak
perusahaan. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Puspita dan Harto (2014) yang menunjukkan hasil bahwa kepemilikan saham
memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak.
Dapat disimpulkan bahwa semakin besar kepemilikan saham yang
dimiliki oleh pemegang saham, maka perusahaan semakin agresif dalam
pengambilan keputusan dan hal ini berimplikasi pada penghindaran pajak
yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar