Jumat, 06 November 2020

Hubungan antara Kepemilikan Saham Eksekutif dengan Penghindaran Pajak (skripsi dan tesis)

 Disini kepemilikan saham dijelaskan oleh teori kepatuhan dimana suatu perusahaan oleh eksekutif mampu mempengaruhi penghindaran pajak perusahaan. Teori ini berasumsi bahwa eksekutif sebagai seorang individu akan melaksanakan sesuatu jika ia mendapatkan keuntungan dari hal yang dilakukan tersebut. Dengan adanya kepemilikan saham, seorang eksekutif juga menjadi bagian dari pemilik perusahaan. Sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung, aliran cash flow perusahaan yang baik menjadi harapan eksekutif agar ia mendapat keuntungan yang lebih tinggi. Aliran kas perusahaan yang baik salah satunya dapat dicapai dengan melakukan efisiensi beban pajak melalui penghindaran pajak perusahaan. Tolok ukur variabel kepemilikan saham menurut Irawan dalam Hanafi dan Harto(2014) merupakan persentase kepemilikan saham oleh eksekutif yang diungkapkan pada annual report perusahaan. Kepemilikan saham eksekutif diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan diantaranya melalui penghindaran pajak perusahaan sebagai upaya efisiensi pembayaran pajak. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Hanafi dan Harto (2014) menemukan hasil bahwa kepemilikan saham eksekutif berpengaruh signifikan dan positif terhadap penghindaran pajak perusahaan dan penelitian yang dilakukan oleh Zhou (2011), dalam penelitiannya di Cina, menemukan hasil bahwa ada hubungan positif antara proporsi pemegang saham pengendali dengan penghindaran pajak perusahaan. Berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh Puspita dan   Harto (2014) yang menunjukkan hasil bahwa kepemilikan saham memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak. Dapat disimpulkan bahwa semakin besar kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham, maka perusahaan semakin agresif dalam pengambilan keputusan dan hal ini berimplikasi pada penghindaran pajak yang tinggi.

Tidak ada komentar: