Rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang di sediakan untuk
pasien, bukan dalam bentuk rawat inap (hospitalis). Pasien tidak perlu
mengeluarkan biaya untuk menginap (opname)(15)
. Lima tahapan alur
pelayanan standar puskesmas rawat jalan adalah sebagai berikut(16)
:
1. Mendaftarkan identitas pasien di ruang loket/kartu
Pengunjung harus mendaftarkan diri di loket/kartu agar tercatat dalam
kartu kunjungan pasien, dengan menunjukkan kartu identitas (KTP,
ASKES, Jamkesmas,Jamkesda) yang masih berlaku.
2. Menunggu giliran panggilan di ruang tunggu
Silahkan menuju ruang tunggu puskesmas, menanti giliran panggilan
pelayanan yang di perlukan.
3. Menuju ruang periksa pelayanan rawat jalan
Setelah mendapatkan giliran di panggil oleh petugas, pasien di arahkan
langsung menuju tempat pemeriksaan dokter (sesuai keluhan yang di
alaminya). Mengambil resep obat di ruang apotek
Pengunjung yang mendapatkan resep obat, setelah di periksa dokter, di
mohon menunggu dengan sabar pelayanan obat yang bisa di tebus
langsung di ruangan apotek puskesmas.
5. Meninggalkan ruangan puskesmas :
Para pengunjung mengecek kembali perlengkapan yang di bawah dan di
wajibkan selalu berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan keasrian
ruangan pelayanan dan halamam puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar