Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas adalah pelayanan
kesehatan menyeluruh yang meliputi:
a. Kuratif (pengobatan).
b. Preventif (upaya pencegahan).
c. Promotif (peningkatan kesehatan).
d. Rehabilitatif (pemulihan kesehatan).
Pelaksanaan upaya kesehatan di puskesmas harus selalu
memperhatikan mutu dan akses pelayanan kesehatan. Seperti yang telah
diamanatkan dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 pasal 7 disebutkan
bahwa “Dalam menyelenggarakan fungsinya, puskesmas berwenang untuk
melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses
pelayanan kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar