Apotek merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan dalam membantu
mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, selain
itu juga sebagai salah satu tempat pengabdian dan praktek profesi apoteker dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian (Hartini dan Sulasmono, 2006).Disamping itu
apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktik
kefarmasian oleh apoteker yaitu sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker
dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Pelayanan kefarmasian yang
dimaksud yaitu suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan kualitas kehidupan pasien, meliputi pembuatan termasuk
pengendalian kualitas sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan
dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi
obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (Menkes RI,
2013).
Menurut PP No.51 tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah (Menkes RI,
2009) :
1) Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan
sumpah jabatan Apoteker.
2) Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
3) Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi,
antara lain obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika.
4) Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan
obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta
pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
Selain itu, berdasarkan Permenkes RI nomor 9 tahun 2017 tentang apotek
mengatur persyaratan pendirian apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi
(Menkes RI, 2017):
1) Lokasi
Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengatur persebaran apotek di
wilayahnya dengan memperhatikan akses masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan kefarmasian.
2) Bangunan
Bangunan apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan
kemudahan dalam pemberian pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan
keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang
lanjut usia. Bangunan apotek harus bersifat permanen, yaitu dapat merupakan
bagian dan/atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah
kantor, rumah susun, dan bangunan yang sejenis.
3) Sarana, prasarana, dan peralatan
Suatu apotek harus memiliki sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh
masyarakat. Sarana dan prasarana apotek bertujuan untuk menunjang dan
menjamin mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
serta kelancaran praktik pelayanan kefarmasian sarana yang dimaksud yaitu
sebagai berikut:
a. Ruang penerimaan resep
Ruang penerimaan resep sekurang-kurangnya terdiri dari tempat
penerimaan resep, 1 (satu) set meja dan kursi, serta 1 (satu) set
komputer. Ruang penerimaan resep ditempatkan pada bagian paling depan
dan mudah terlihat oleh pasien.
b. Ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas)
Ruang pelayanan resep dan peracikan atau produksi sediaan secara
terbatas meliputi rak obat sesuai kebutuhan dan meja peracikan. Di ruang
peracikan sekurang-kurangnya disediakan peralatan peracikan, timbangan
obat, air minum (air mineral) untuk pengencer, sendok obat, bahan
pengemas obat, lemari pendingin, termometer ruangan, blanko salinan resep, etiket dan label obat. Ruang ini diatur agar mendapatkan cahaya
dan sirkulasi udara yang cukup, dapat dilengkapi dengan pendingin
ruangan (air conditioner).
c. Ruang penyerahan obat
Ruang penyerahan obat berupa konter penyerahan obat yang dapat
digabungkan dengan ruang penerimaan resep.
d. Ruang konseling
Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi
konseling, lemari buku, buku-buku referensi, leaflet, poster, alat bantu
konseling, buku catatan konseling dan formulir catatan pengobatan
pasien.
e. Ruang penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan
Bahan medis habis pakai ruang penyimpanan harus memperhatikan
kondisi sanitasi, temperatur, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk
menjamin mutu produk dan keamanan petugas. Ruang penyimpanan harus
dilengkapi dengan rak/lemari obat, pallet, pendingin ruangan (ac), lemari
pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari
penyimpanan obat khusus, pengukur suhu dan kartu suhu.
f. Ruang arsip
Ruang arsip dibutuhkan untuk menyimpan dokumen yang berkaitan
dengan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai serta pelayanan kefarmasian dalam jangka waktu tertentu.
Prasarana apotek yang dimaksud yaitu paling sedikit terdiri atas:
a. Instalasi air bersih;
b. Instalasi listrik;
c. Sistem tata udara;
d. Sistem proteksi kebakaran.
Peralatan apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pelayanan kefarmasian, yaitu sebagai berikut : a. Peralatan, sebagaimana dimaksud antara lain meliputi rak obat, alat
peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi,
komputer.
b. Formulir catatan pengobatan pasien sebagaimana dimaksud merupakan
catatan mengenai riwayat penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan
atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang
diberikan kepada pasien.
4) Ketenagaan
Apoteker pemegang SIA dalam menyelenggarakan apotek dapat dibantu oleh
apoteker lain, tenaga teknis kefarmasian dan/atau tenaga administrasi. Apoteker
dan tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud wajib memiliki surat izin
praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar