Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada
apoteker, baik dalam bentuk paper maupun elektronik untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku (Menkes, RI., 2014).
Resep harus ditulis secara jelas dan lengkap. Apabila resep tidak dapat
dibaca dengan jelas atau tidak lengkap ,Apoteker harus menanyakan obat kepada
dokter penulis resep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar