Perlindungan hukum berdasar dari kata lindung. Menurut Kmaus
Besar Bahasa Indonesia kata lindung adalah:1 menempatkan dirinya di
bawah (di balik, di belakang) sesuatu supaya tidak terlihat atau tidak kena
angin, panas, dan sebagainya, sedangkan perlindungan adalah tempat
berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi.
Menurut Satjipto Raharjo, kehadiran hukum dalam masyarakat
berfungsi untuk mengadakan integritasi dan koordinasi kepentingan yang
bisa berbenturan satu sama lain. Sehingga, hukum perlu melakukan
koordinasi dengan cara membatasi dan melindungi kepentingankepentingan tersebut. Perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan
tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di
lain pihak. Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara
mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam
kepentingannya.2
Menurut Philipus M. Hadjon, saran perlindungan hukum
(reschsbescherming) dapat ditinjau dari 2 (dua) hal, yakni perlindungan
hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara
preventif dapat ditempuh dengan 2 (dua) sarana yakni melalui sarana
peraturan perundang-undangan dan melalui sarana perjanjian, sedangkan perlindungan hukum secara represif dapat ditempuh melalui jalur
peradilan.3
Philipus M. Hadjon, dalam merumuskan prinsip-prinsip
perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, landasan pijak yang
digunakan adalah Pancasila. Karena pancasila adalah dasar ideologi dan
dasar falsafah Negara Indonesia. Konsepsi perlindungan hukum bagi
rakyat di barat bersumber pada konsep-konsep pengakukan dan
perlindungan terhadapt hak-hak asasi manusia dan konsepkonseprechtsstaat dan the rule of law.
Konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia memberikan isinya dan konsep rechsstaat dan rule of law
menciptakan sarananya, sehingga pengakuan dan perlindungan hukum
terhadap hak-hak asasi manusia akan subur dalam wadah rechtsstaat atau
the rule of law. Sebagai kerangka pikir dengan landasan pijak pada
Pancasila, prinsip perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia adalah
prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia yang bersumber pada Pancasila dan Prinsip Negara hukum yang
berdasarkan Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar