Greenhalgh dan Rosenblatt (1984) mendefinisikan job insecurity
sebagai ketidakberdayaan seseorang dalam mempertahankan
kesinambungan yang diinginkan dalam kondisi kerja yang terancam.
Annisa (2017) mengatakan bahwa ketidakamanan kerja merupakan
kondisi psikologis seorang karyawan yang merasa terancam dalam
perusahaan atau khawatir akan kelangsungan pekerjaannya dimasa yang
akan datang. Dalam hal job insecurity perusahaan perlu untuk membuat
sebuah lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawannya.
Dengan kata lain, job insecurity harus dapat ditingkatkan oleh setiap
perusahaan dengan cara mengurangi kondisi yang tidak aman.
Kekesi dan Collins, (2014) mengatakan bahwa ketidakamanan
kerja merupakan ketidakberdayaan seseorang atau perasaan kehilangan
kekuasaan untuk mempertahankan kesinambungan yang diinginkan
dalam kondisi atau situasi kerja yang terancam. Menurut Greenhalgh
dan Rosenblatt 1984 terdapat empat elemen penting ketidakamanan
kerja yaitu :
1. Kesinambungan yang diinginkan, yang merupakan ciri karyawan
menginginkan posisi permanen atau tetap, yang tidak selalu
dianggap benar. Beberapa karyawan senang jika diberhentikan tiba
tiba karena ketika mereka menerima paket pesangon yang menarik,
17
2. dan meninggalkan pekerjaan yang memang tidak mereka sukai dari
awal, dan beralih ke pekerjaan yang lebih menarik.
3. Ancaman, yang dialami oleh karyawan secara subyektif dan dapat
menimbulkan rasa tidak aman kerja baik secara nyata dan tidak
nyata,seringkali para karyawan mendapat informasi yang tidak jelas.
Tetapi bahkan pengumuman resmi tidak akan menciptakan
keresahan kerja jika kesinambungan yang tidak diharapkan sejak
awal kerja.
4. Melibatkan fitur pekerjaan yang berisiko. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa karyawan khawatir tentang perubahan yang
terjadi di perusahaan yang akan mengakibatkan para karyawan
kehilangan pekerjaan seperti yang mereka ketahui.
5. Ketidakberdayaan, ketika seorang karyawan menghadapi ancaman
tetapi memiliki kekuatan untuk melawan ancaman tersebut, maka
ketidakamanan tidak akan muncul. Kontrak kerja,prosedur
manajerial, serikat pekerja, atau koneksi politik dalam perusahaan
dapat melindungi karyawan yang bekerja. Karyawan memiliki
kekuatan karena mereka dapat mengancam untuk menuntut atasan
atas pelanggaran kontrak atau diskriminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar