Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu
kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan,
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan
pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin
kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan obat dan Bahan Medis Habis Pakai
yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga
kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan
pengendalian mutu pelayanan (Menkes, RI., 2014). Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung
jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis
Pakai yang baik.
Kegiatan pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai meliputi:
a. Perencanaan kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai
Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi obat dan bahan medis
habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan
kebutuhan puskesmas.
Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan:
i. perkiraan jenis dan jumlah obat dan bahan medis habis pakai yang mendekati
kebutuhan;
ii. meningkatkan penggunaan obat secara rasional; dan
iii. meningkatkan efisiensi penggunaan obat.
Perencanaan kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas
setiap periode dilaksanakan oleh ruang farmasi di Puskesmas.
b. Permintaan obat dan bahan medis habis pakai
Tujuan permintaan obat dan bahan medis habis pakai adalah memenuhi
kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai di Puskesmas, sesuai dengan
perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. c. Penerimaan obat dan bahan medis habis pakai
Penerimaan obat dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan dalam
menerima obat dan bahan medis habis pakai dari Instalasi Farmasi
Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.
Tujuannya adalah agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. Semua petugas yang
terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban
penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat dan bahan medis
habis pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya. Masa kedaluwarsa
minimal dari obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di
Puskesmas ditambah satu bulan.
d. Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai
Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai merupakan suatu kegiatan
pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari
kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan. Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di
puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan halhal sebagai berikut:
i. bentuk dan jenis sediaan;
ii. stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban);
iii. mudah atau tidaknya meledak/terbakar; dan
iv. narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus. . Pendistribusian obat dan bahan medis habis pakai
Pendistribusian obat dan bahan medis habis pakai merupakan kegiatan
pengeluaran dan penyerahan obat dan bahan medis habis pakai secara merata dan
teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan
jaringannya.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan
kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan
waktu yang tepat.
f. Pengendalian obat dan bahan medis habis pakai
Pengendalian obat dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan
untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan
program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan
kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuannya adalah
agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan
dasar.
Pengendalian obat terdiri dari:
i. Pengendalian persediaan;
ii. Pengendalian penggunaan; dan
iii. Penanganan Obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa.
g. Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan
Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan
dalam rangka penatalaksanaan obat dan bahan medis habis pakai secara tertib,
baik obat dan bahan medis habis pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan
dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya (Menkes, RI., 2014). Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah:
i. Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan;
ii. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan
iii. Sumber data untuk pembuatan laporan.
h. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai
dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk:
i. mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan
obat dan bahan medis habis pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun
pemerataan pelayanan;
ii. memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan obat dan bahan medis habis
pakai; dan
iii. memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan (Menkes, RI.,
2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar