Berdasarkan PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, apotek
adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
apoteker. Sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh apotek untuk
meningkatkan kualitas pelayanan adalah (Menkes RI, 2004):
1. Papan nama apotek yang dapat terlihat dengan jelas, memuat nama apotek,
nama Apoteker Pengelola Apotek, nomor izin apotek dan alamat apotek.
2. Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien yaitu bersih, ventilasi yang
memadai, cahaya yang cukup, tersedia tempat duduk dan ada tempat
sampah.
3. Tersedianya tempat untuk mendisplai obat bebas dan obat bebas terbatas
serta informasi bagi pasien berupa brosur, leaflet, poster atau majalah
kesehatan.
4. Ruang untuk memberikan konseling bagi pasien.
5. Ruang peracikan.
Universitas Sumatera Utara
6. Ruang/tempat penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
lainnya.
7. Ruang/tempat penyerahan obat.
8. Tempat pencucian alat.
9. Peralatan penunjang kebersihan apotek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar