Perundungan merupakan sebuah kata serapan dari Bahasa Inggris. Istilah
perundungan dalam KBBI lebih dikenal dengan istilah yang memiliki arti
proses, cara, perbuatan merundung yang dapat diartikan sebagai seorang yang
menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang
lebih lemah darinya, biasanya dengan memaksa untuk melakukan apa yang
diinginkan oleh pelaku.
Perundungan adalah kegiatan yang sengaja atau disadari yang bertujuannya
untuk menyakiti dan melukai seseorang dan dilakukan secara berulang-ulang
kali. Definisi perundungan menurut Rigby (2002) yaitu sebagai penekanan atau
penindasan berulang-ulang, secara psikologis atau fisik terhadap seseorang yang
memiliki kekuatan yang kurang oleh orang atau kelompok orang yang lebih kuat.
Olweus (1997) mengatakan bahwa perundungan atau perundungan adalah
perilaku negatif atau kurang baik yang menyebabkan seseorang dalam situasi
keadaan yang tidak nyaman atau tersakiti dan biasanya terjadi terus-menerus
yang ditandai dengan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan
korban. Perilaku perundungan atau perundungan ini tidak lepas dari keinginan
untuk berkuasa dan juga menjadi seseorang yang selalu ditakuti di lingkungan
sekolahnya.
Menurut Coloroso (2007) perundungan merupakan tindakan intimidasi
yang dilakukan pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lebih lemah.
15
Tindakan penindasan ini dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan atau
kekuatan untuk menyakiti seseorang atau kelompok sehingga korban merasa
tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Menurut Smith dan Thompson (Yusuf &
Fahrudin, 2012) perundungan diartikan sebagai salah satu perilaku yang
dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan kecederaan fisik dan psikologis
yang akan menerimanya. Sehingga akan dapat diartikan bahwa pelaku
perundungan ini menyerang korban dengan secara sadar dan sengaja tanpa
memikirkan kondisi korban.
Berdasarkan pemaparan perundungan di atas, perundungan bisa diartikan
sebagai salah satu bentuk perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang
yang bertujuan untuk melukai dan menindas seseorang yang lebih rendah dan
lebih lemah dari diri pelaku perundungan karena hanya untuk memperoleh
kekuasaan agar ditakuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar