Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di suatu wilayah kerja. Secara nasional standar wilayah kerja
Puskesmas adalah satu kecamatan apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari
satu Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar-Puskesmas
dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah, yaitu desa/kelurahan atau
dusun/rukun warga (RW) (Depkes, RI., 2006).
Tolak ukur penyelenggara upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama
adalah Puskesmas yang didukung secara lintas sektoral dan didirikan sekurangkurangnya satu di setiap kecamatan. Puskesmas bertanggung jawab atas masalah
kesehatan di wilayah kerjanya.Terdapat tiga fungsi utama Puskesmas, yakni:
a. pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan,
b. pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, dan
c. pusat pelayanan kesehatan tingkat dasar.
Prasarana dan sarana yang harus dimiliki Puskesmas untuk meningkatkan
pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut:
a. papan nama “apotek” yang dapat terlihat jelas oleh pasien
b. ruang tunggu yang nyaman bagi pasien c. peralatan penunjang pelayanan kefarmasian, antara lain timbangan gram
dan miligram, mortir-stamper, gelasukur, corong, rak alat-alat, dan lainlain
d. tersedia tempat dan alat untuk mendisplaiin formasi obat bebas dalam
upaya penyuluhan pasien, misalnya untuk memasang poster, tempat
brosur, dan majalah kesehatan
e. tersedia sumber informasi dan literature obat yang memadai untuk
pelayanan informasi obat, antara lain: Farmakope Indonesia edisiterakhir,
Informasi Spesialite Obat Indonesia (ISO), dan Informasi Obat Nasional
Indonesia (IONI)
f. tersedia tempat dan alat untuk melakukan peracikan obat yang memadai,
g. tempat penyimpanan obat khusus, seperti lemari es untuk supositoria,
serum dan vaksin, dan lemari terkunci untuk penyimpanan narkotika
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
h. tersedia kartu stok untuk masing-masing jenis obat atau computer agar
pemasukan dan pengeluaran obat termasuk tanggal kadaluarsa obat dapat
dipantau dengan baik
i. tempat penyerahan obat yang memadai, yang memungkinkan untuk
melakukan pelayanan informasi obat (Depkes, RI., 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar