Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu
sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau
penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan,
kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan pasien atau
masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan
persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan (PP 51, 2009).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 yang dimaksud
dengan:
a) Nilai Ilmiah adalah Pekerjaan Kefarmasian harus didasarkan pada ilmu
pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dalam pendidikan termasuk
pendidikan berkelanjutan maupun pengalaman serta etika profesi.
b) Keadilan adalah penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian harus mampu
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada setiap orang dengan
biaya yang terjangkau serta pelayanan yang bermutu. c) Kemanusiaan adalah dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus
memberikan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan suku,
bangsa, agama, status sosial dan ras.
d) Keseimbangan adalah dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian harus
tetap menjaga keserasian serta keselarasan antara kepentingan individu
dan masyarakat.
e) Perlindungan dan keselamatan adalah Pekerjaan Kefarmasian tidak hanya
memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu
memberikan peningkatan derajat kesehatan pasien.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tujuan pengaturan
pekerjaan kefarmasian adalah untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh
dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian.
2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan
Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta peraturan perundangan-undangan dan
3. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga
kefarmasian.
Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian
berupa:
a. Apotek
b. Instalasi farmasi rumah sakit
c. Puskesmas
d. Klinik e. Toko obat atau
f. Praktek bersama
Menurut PP 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian dalam
menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian,
apoteker dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan atau tenaga teknis
kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker
dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli
Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten
Apoteker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar