Jumat, 30 Oktober 2020

.Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas (skripsi dan tesis)

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk : a. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety) Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar : 1. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai a. Perencanaan Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas. Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan : 1) Perkiraan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan. 2) Meningkatkan penggunaan obat secara rasional 3) Meningkatkan efisiensi penggunaan obat Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh ruang farmasi di Puskesmas. b. Permintaan Tujuan permintaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai adalah memenuhi kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan  kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. c. Penerimaan Penerimaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakaiadalah suatu kegiatan dalam menerima sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri sesuai dengan permintaan yang telah diajukan. Tujuan penerimaan adalah agar sediaan farmasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. d. Penyimpanan Penyimpanan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap sediaan farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Tujuan penyimpanan adalah agar mutu sediaan farmasi yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
 Penyimpanan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1) Bentuk dan jenis sediaan 2) Kondisi yang dipersyarakan dalam penandaan di kemasan sediaan farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban 3) Mudah atau tidaknya meledak/terbakar 4) Narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5) Tempat penyimpanan sediaan farmasi tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi e. Pendistribusian Pendistribusian sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya.
Tujuan pendistribusian adalah untuk memenuhi kebutuhan sediaan farmasi sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat. Sub-sub di puskesmas dan jaringannya antara lain : 1) Sub unit pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas 2) Puskesmas pembantu 3) Puskesmas keliling 4) Posyandu 5) Polindes f. Pengendalian Pengendalian sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Tujuan pengendalian adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar. Pengendalian sediaan farmasi terdiri dari : 1) Penegendalian persediaan 2) Pengendalian penggunaan 3) Penanganan sediaan farmasi hilang, rusak, dan kadaluarsa g. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk : 1) Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan 2) Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai 3) Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan. (Permenkes Nomor 74 Tahun 2016) 9 2. Pelayanan Farmasi Klinik a. Pengkajian resep, pelayanan resep, dan pemberian informasi obat. Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap dan rawat jalan. Kegiatan penyerahan obat (Dispensing) dan pemberian informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan/meracik obat, memberikan etiket, menyerahkan sediaan farmasi dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian.
 Tujuan : 1) Pasien memperoleh obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan. 2) Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi pengobatan. b. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat,jelas dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Pelayanan Informasi Obat bertujuan : 1) Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat. 2) Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan obat. 3) Menunjang penggunaan obat yang rasional. 
Kegiatan Pelayanan Informasi obat , meliputi : 1) Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif. 2) Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga ksehatan melalui telepon, surat atau tatap muka. 3) Membuat buletin, leaflet, label obat, poster, majalah dinding dan lainlain. 10 4) Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat. 5) Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan obat dan bahan medis habis pakai. 6) Mengoordinasikan penelitian terkait obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan : 1) Sumber informasi obat 2) Tempat 3) Tenaga 4) Perlengkapan c. Konseling Konseling merupakan proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat pasien rawat jalan/rawat inap, serta keluarga pasien. Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan,jadwal pengobatan, cara dan lama pengobatan, efek samping,tandatanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan obat.
 Kegiatan : 1) Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien 2) Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka. 3) Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat 4) Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi. d. Visite pasien Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain. 11 Tujuan : 1) Memeriksa obat pasien 2) Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilahan obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien. 3) Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan obat 4) Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan dalam terapi pasien e. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau modifikasi fungsi fisiologis.
 Tujuan : 1) Menemukan efek samping obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang. 2) Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan. Kegiatan : 1) Menganalisis laporan efek samping obat 2) Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalamin efek samping obat. 3) Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Faktor yang perlu diperhatikan : 1) Kerja sama dengan tim keehatan lain 2) Keterseediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO) f. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantau terapi obat (TPO) merupakan suatu proses yang memastikan bahwa seseorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Tujuan : 1) Mendeteksi masalah yang terkait dengan obat   2) Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan obat Kegiatan : 1) Memilih pasien yang memenuhi kriteria 2) Membuat catatan awal 3) Memperkenalkan diri pada pasien 4) Memberikan penjelasan pada pasien 5) Mengambil data yang dibutuhkan 6) Melakukan evaluasi 7) Memberikan rekomendasi g. Evaluasi Penggunaan Obat Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat secara terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional). Tujuan : 1) Mendapatkan gambaran pola pengunaan obat pada kasus tertentu 2) Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan obat tertentu. (Permenkes Nomor 74 Tahun 2016)

Tidak ada komentar: