Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Pelayanan
kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada
pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil
yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk :
a. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian
b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian
c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak
rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety)
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar :
1. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai
a. Perencanaan
Perencanaan adalah suatu proses kegiatan seleksi sediaan farmasi dan
bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi
dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.
Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan :
1) Perkiraan jenis dan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yang
mendekati kebutuhan.
2) Meningkatkan penggunaan obat secara rasional
3) Meningkatkan efisiensi penggunaan obat
Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di
Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh ruang farmasi di Puskesmas.
b. Permintaan
Tujuan permintaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai adalah
memenuhi kebutuhan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas,
sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
c. Penerimaan
Penerimaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakaiadalah suatu
kegiatan dalam menerima sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dari
Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota atau hasil pengadaan Puskesmas secara mandiri
sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.
Tujuan penerimaan adalah agar sediaan farmasi yang diterima sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas, dan
memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
d. Penyimpanan
Penyimpanan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai merupakan
suatu kegiatan pengaturan terhadap sediaan farmasi yang diterima agar aman
(tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap
terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Tujuan penyimpanan adalah agar mutu sediaan farmasi yang tersedia di
puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penyimpanan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1) Bentuk dan jenis sediaan
2) Kondisi yang dipersyarakan dalam penandaan di kemasan sediaan
farmasi, seperti suhu penyimpanan, cahaya, dan kelembaban
3) Mudah atau tidaknya meledak/terbakar
4) Narkotika dan psikotropika disimpan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
5) Tempat penyimpanan sediaan farmasi tidak dipergunakan untuk
penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi
e. Pendistribusian
Pendistribusian sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai merupakan
kegiatan pengeluaran dan penyerahan sediaan farmasi dan bahan medis habis
pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit
farmasi Puskesmas dan jaringannya.
Tujuan pendistribusian adalah untuk memenuhi kebutuhan sediaan farmasi
sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas dengan jenis,
mutu, jumlah dan waktu yang tepat.
Sub-sub di puskesmas dan jaringannya antara lain :
1) Sub unit pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas
2) Puskesmas pembantu
3) Puskesmas keliling
4) Posyandu
5) Polindes
f. Pengendalian
Pengendalian sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai adalah suatu
kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan
strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan
kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar.
Tujuan pengendalian adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan
obat di unit pelayanan kesehatan dasar.
Pengendalian sediaan farmasi terdiri dari :
1) Penegendalian persediaan
2) Pengendalian penggunaan
3) Penanganan sediaan farmasi hilang, rusak, dan kadaluarsa
g. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis
habis pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk :
1) Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam
pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sehingga
dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan
2) Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan sediaan farmasi dan
bahan medis habis pakai
3) Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.
(Permenkes Nomor 74 Tahun 2016)
9
2. Pelayanan Farmasi Klinik
a. Pengkajian resep, pelayanan resep, dan pemberian informasi obat.
Kegiatan pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi,
persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap dan
rawat jalan.
Kegiatan penyerahan obat (Dispensing) dan pemberian informasi obat
merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap menyiapkan/meracik obat,
memberikan etiket, menyerahkan sediaan farmasi dengan informasi yang
memadai disertai pendokumentasian.
Tujuan :
1) Pasien memperoleh obat sesuai dengan kebutuhan
klinis/pengobatan.
2) Pasien memahami tujuan pengobatan dan mematuhi intruksi
pengobatan.
b. Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan
oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat,jelas dan terkini kepada
dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien.
Pelayanan Informasi Obat bertujuan :
1) Menyediakan informasi mengenai obat kepada tenaga kesehatan lain di
lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.
2) Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan
dengan obat.
3) Menunjang penggunaan obat yang rasional.
Kegiatan Pelayanan Informasi obat , meliputi :
1) Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro
aktif dan pasif.
2) Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga ksehatan melalui
telepon, surat atau tatap muka.
3) Membuat buletin, leaflet, label obat, poster, majalah dinding dan lainlain.
10
4) Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap,
serta masyarakat.
5) Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan
tenaga kesehatan lainnya terkait dengan obat dan bahan medis habis pakai.
6) Mengoordinasikan penelitian terkait obat dan kegiatan pelayanan
kefarmasian.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
1) Sumber informasi obat
2) Tempat
3) Tenaga
4) Perlengkapan
c. Konseling
Konseling merupakan proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian
masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan obat pasien rawat jalan/rawat
inap, serta keluarga pasien.
Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang
benar mengenai obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan
pengobatan,jadwal pengobatan, cara dan lama pengobatan, efek samping,tandatanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan obat.
Kegiatan :
1) Membuka komunikasi antara apoteker dengan pasien
2) Menanyakan hal-hal yang menyangkut obat yang dikatakan oleh
dokter kepada pasien dengan metode pertanyaan terbuka.
3) Memperagakan dan menjelaskan mengenai cara penggunaan obat
4) Verifikasi akhir, yaitu mengecek pemahaman pasien, mengidentifikasi
dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara
penggunaan obat untuk mengoptimalkan tujuan terapi.
d. Visite pasien
Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan
secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter,
perawat, ahli gizi, dan lain-lain.
11
Tujuan :
1) Memeriksa obat pasien
2) Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilahan obat dengan
mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien.
3) Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan
obat
4) Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan
dalam terapi pasien
e. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan
setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan terjadi pada
dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis
dan terapi atau modifikasi fungsi fisiologis.
Tujuan :
1) Menemukan efek samping obat sedini mungkin terutama yang berat,
tidak dikenal dan frekuensinya jarang.
2) Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping obat yang sudah
sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan.
Kegiatan :
1) Menganalisis laporan efek samping obat
2) Mengidentifikasi obat dan pasien yang mempunyai resiko tinggi
mengalamin efek samping obat.
3) Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
Faktor yang perlu diperhatikan :
1) Kerja sama dengan tim keehatan lain
2) Keterseediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
f. Pemantauan Terapi Obat (PTO)
Pemantau terapi obat (TPO) merupakan suatu proses yang memastikan
bahwa seseorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif, terjangkau dengan
memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.
Tujuan :
1) Mendeteksi masalah yang terkait dengan obat 2) Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan
obat
Kegiatan :
1) Memilih pasien yang memenuhi kriteria
2) Membuat catatan awal
3) Memperkenalkan diri pada pasien
4) Memberikan penjelasan pada pasien
5) Mengambil data yang dibutuhkan
6) Melakukan evaluasi
7) Memberikan rekomendasi
g. Evaluasi Penggunaan Obat
Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat secara
terstruktur dan berkesinambungan untuk menjamin obat yang digunakan sesuai
indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional).
Tujuan :
1) Mendapatkan gambaran pola pengunaan obat pada kasus tertentu
2) Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan obat tertentu.
(Permenkes Nomor 74 Tahun 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar