Pengendalian mutu pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan
untuk mencegah terjadinya masalah terkait obat atau mencegah terjadinya
kesalahan pengobatan atau kesalahan pengobatan/medikasi (medication
error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien (patient safety). Kegiatan
pengendalian mutu pelayanan kefarmasian meliputi(3)
:
a. Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan
evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai standar.
b. Pelaksanaan, yaitu:
1) Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja
(membandingkan antara capaian dengan rencana kerja)
2) Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian.
c. Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu:
1) Melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai standar.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar