Dana pihak ketiga (DPK)
dalam penelitian ini didifinisikan dengan rasio total kredit terhadap total dana pihak ketiga. Resiko ini
timbul akibat berubahnya tingkat bunga akan menurunkan nilai pasar surat
berharga yang terjadi pada saat bank membutuhkan likuiditas. Resiko terjadi
apabila untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut harus menjual surat–surat
berharga yang dimiliki bank. Resiko tingkat bunga juga terjadi manakala bank
menerima simpanan untuk jangka waktu lebih lama dengan tingkat bunga yang
relatif tinggi kemudian tingkat bunga mengalami penurunan yang drastis. Resiko
timbul akibat bank memiliki biaya dana yang relatif tinggi yang pada gilirannya
menyebabkan bank tersebut tidak kompetitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar