Perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Untuk ini pengusaha wajib melaksanakan ketentuan perlindungan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lingkup perlindungan terhadap pekerja atau buruh menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, meliputi :
- Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan pengusaha;
- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Perlindungan khusus bagi pekerjaatau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat; dan
- Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja.
Perlindungan tenaga kerja menjadi dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
- Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja diluar kehendaknya.
- Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
- Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.[1]
- Tenaga kerja itu sendiri.
- Faktor yang terdapat dalam sistem kerja yaitu:
- Hubungan kerja perlu ditelusuri bentuk hubungan kerja:
- hubungan kerja tetap
- hubungan kerja tidak tetap atau tidak menentu
- hubungan kerja ilegal seperti kerja paksa, tergadai atau dijual, dan
- hubungan kerja diskriminatif yaitu hubungan kerja yang perlu diklarifikasi sehingga jelas, bila tidak dapat perlu diupayakan agar hubungan kerja diberhentikan.
- Pengupahan
- a) upah minimum;
- b) upah kerja lembur;
- c) upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- d) upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain
- e) diluar pekerjaannya;
- f) bentuk dan cara pembayaran upah;
- g) denda dan potongan upah;
- h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
- i) struktur dan skala pengupahan yang proposional;
- j) upah untuk pembayaran pesangon;
- k) upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
- Pekerjaan yang dilakukan
- Lingkungan kerja
- (a) Faktor fisik : tingkatkan penyimpangan dan penaganan bahan, tingkat kompleks kerja, terajukan prinsip-prisip keamanan mesin produktif, tingkatkan ventilasi umum dan lokal, pencahayaan, cegah bising dan getaran.
- (b) Faktor kimia : bahwa tenaga kerja sebaiknya hindarkan bekerja dengan bahan kimia, tingkatkan lingkungan kerja dan kondisi kerja, terapkan prinsip-prinsip penanganan bahan berbahaya.
- (c) Faktor biologi : hindarkan, lindungi dari kemungkinan konta
- (d) Faktor fisiologik : tingkatkan ergonomik untuk menempatkan bahan, alat, dan tombol pada tempat yang mudah dijangkau, perbaiki posisi kerja, gunakan alat bantu untuk hemat waktu dan energi.
Menurut Kartasapoetra, yang dimaksud dengan Buruh adalah buruh adalah para tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dimana tenaga kerja tersebut harus tunduk pada perintah-perintah kerja yang diadakan oleh pengusaha (majikan) yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya yang mana tenaga kerja itu akan memperoleh upaya dan jaminan hidup lainnya yang wajar.[3]
Sedangkan istilah pengusaha menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 adalah:
- Orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha milik sendiri untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja.
- Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu bukan miliknya dari untuk orang lain.
- Orang atau badan hukum yang di Indonesia memiliki orang atau badan hukum termaksud pada a dan b.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar