Kesehatan
sangat diperlukan oleh manusia untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari
tanpa ada gangguan yang menghalanginya. Setiap orang ingin selalu sehat itu
merupakan hal yang wajar karena karena sempurna apapun keadaan seseorang, bila
terkena sakit pasti tidak akan merasa senang dan tidak dapat memanfaatkan
segala kemampuan yang dimilikinya tersebut.
Departemen
kesehatan dengan bersumber pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan
bahwa: Sehat adalah sejahtera jasmani, rohani dan sosial bukan hanya bebas dari
penyakit, ataupun kelemahan.
Menurut
batasan ilmiah dan teori kesehatan WHO, sehat atau kesehatan telah dirumuskan
dalam Undang – Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 sebagai berikut : “Kesehatan
adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi”.
Notoatmodjo (2005:2) menjelaskan kesehatan yaitu: ‘kesehatan adalah keadaan seseorang dalam
kondisi tidak sakit, tidak ada keluhan, dapat menjalankan kegiatan sehari –
hari, dan sebagainya.’ ‘Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari fisik, mental
dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomi’ (Poltekes Depkes 2010:64)
Kesehatan
merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia. Kesehatan (sesuai
dengan definisi pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009)
adalah keadaaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
(Hartini dan Sulasmono, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar