Pengertian tenaga kerja dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut menyempurnakan pengertian tenaga kerja
dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok
Ketenagakerjaan yang memberikan
pengertian tenaga kerja adalah ” setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”.
Dari pengertian tersebut tampak
perbedaan yakni dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak lagi memuat kata-kata
baik didalam maupun diluar hubungan kerja dan adanya penambahan kata sendiri pada
kalimat memenuhi kebutuhan sendiri dan masyarakat. Pengurangan kata didalam maupun diluar hubungan kerja
pada pengertian tenaga kerja tersebut sangat beralasan karena dapat mengacaukan
makna tenaga kerja itu sendiri seakan-akan ada yang didalam dan ada pula yang
diluar hubungan kerja serta tidak sesuai dengan konsep tenaga kerja dalam
pengertian umum. Demikian halnya dengan penambahan kata sendiri pada kalimat
memenuhi kebutuhan sendiri dan masyarakat karena barang atau jasa yang
dihasilkan oleh tenaga kerja tidak hanya
untuk masyarakat tetapi juga untuk diri sendiri, dengan demikian sekaligus
menghilangkan kesan bahwa selama ini tenaga kerja hanya bekerja untuk orang lain
dan melupakan dirinya.
Pengertian tenaga
kerja dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1969 tersebut dipergunakan kembali dalam
Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Oleh karena itu perlu penyesuaian demi keseragaman pengertian dengan mengacu
pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai induknya.[1]
Pengertian tenaga
kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatas
sejalan dengan pengertian tenaga kerja menurut konsep ketenaga kerjaan pada
umumnya bahwa pengertian tenaga kerja
atau manpower adalah mencakup
penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari kerja dan yang
melakukan pekerjaan lain seperti sekolah dan mengurus rumah tangga. Jadi
semata-mata dilihat dari batas umur, untuk kepentingan sensus di Indonesia
menggunakan batas umur minimal 15 tahun dan batas umur maksimum 55 tahun.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar