Istilah
fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie,
sedangkan dalam bahasa inggris disebut fiduciary
transfer of ownership, yang artinya kepercayaan. Dengan demikian fidusia merujuk pada hubungan
hukum antara debitur dengan kreditur diletakkan atas kepercayaan dalam hal ini
pihak kreditur percaya sepenuhnya kepada debitur, bahwa tanpa jaminan yang
dipegangnya debitur akan melaksanakan prestasi atau kewajibannya, hal ini
sangat bertentangan dengan cara gadai, pada gadai benda itu diserahkan kepada
debitur sebagai jaminannya.[1]
Di
dalam berbagai literatur, fidusia lazim disebut dengan istilah fiduciare eigendom overdract (FEO),
yaitu penyerahan hak milik bedasarkan atas kepercayaan. Di dalam Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Jaminan Fidusia diatur bahwa: “Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik
benda itu.” Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia.
Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang
Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah: “hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada
dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu,
yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap
kreditor lainnya”. [2]
Berdasarkan
uraian di atas maka fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitor dan kreditor yang isinya pernyataan
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitor
kepada kreditor namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitor
sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran
kembali uang pinjaman. Untuk penyerahannya dilakukan secara constitutum possesorium (verklaring van
hounderschap) artinya, penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas
benda-benda yang bersangkutan karena benda-benda tersebut memang masih berada
di tangan debitor.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar