Sabtu, 16 Februari 2019

Pengertian Jaminan Fidusia (skripsi dan tesis)


Istilah fidusia berasal dari bahasa Belanda, yaitu fiducie, sedangkan dalam bahasa inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang artinya kepercayaan.  Dengan demikian fidusia merujuk pada hubungan hukum antara debitur dengan kreditur diletakkan atas kepercayaan dalam hal ini pihak kreditur percaya sepenuhnya kepada debitur, bahwa tanpa jaminan yang dipegangnya debitur akan melaksanakan prestasi atau kewajibannya, hal ini sangat bertentangan dengan cara gadai, pada gadai benda itu diserahkan kepada debitur sebagai jaminannya.[1]
Di dalam berbagai literatur, fidusia lazim disebut dengan istilah fiduciare eigendom overdract (FEO), yaitu penyerahan hak milik bedasarkan atas kepercayaan. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia diatur bahwa: “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda itu.” Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia adalah: “hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. [2]
Berdasarkan uraian di atas maka fidusia adalah suatu perjanjian accessoir antara debitor dan kreditor yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-benda bergerak milik debitor kepada kreditor namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. Untuk penyerahannya dilakukan secara constitutum possesorium (verklaring van hounderschap) artinya, penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda-benda yang bersangkutan karena benda-benda tersebut memang masih berada di tangan debitor.[3]




Tidak ada komentar: